Tuesday, 11 November 2014

PKn



Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn )

Dengan keluarnya beberapa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum, komunitas pendidikan kewarganegaraan dapat mulai membaca  “wajah” dari PPKn 2013 ini. PPKn lebih tepat dikatakan sebagai nama diri atau nomenklatur dari pendidikan kewarganegaraan sekolah (school civic education) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia untuk kurun waktu saat ini.  Namun demikian , seperti apa “wajah” PPKn 2013 nampaknya juga masih kurang terungkap  dalam naskah kurikulum 2013 sehingga pembacaan kita juga belum mendapatkan kejelasan. Belum ada naskah resmi yang secara khusus memberi penjelasan mengenai mapel ini. Hal berbeda jika kita bandingkan pada naskah PKn 2006 yang termuat dalam Standar Isi Permendiknas No 22 Tahun 2006. Pada bagian mapel PKn kita bisa mendapatkan informasi sekitar latar belakang, pengertian, tujuan, dan ruang lingkup PKn 2006. Berdasar itu, kita setidaknya dapat membuat simpulan apakah PKn 2006 itu.
Sementara itu dalam kurikulum 2013, PPKn 2013 hanya merupakan  bagian dari keseluruhan mata pelajaran dalam struktur kurikulum yang ada di SD, SMP, SMA dan MK, sebagaimana termuat dalam Permendibud No. 67, 68, 69 dan 70 Tahun 2013.  Pada dokumen itu kita mendapatkan apa yang menajdi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dari Mata Pelajaran di seluruh jenjang. Jika rumusan Kompetensi Inti adalah sama karena sebagai pengikat dan pembatas, maka rumusan dalam Kompetensi Dasar itulah yang menjadi penanda dari sebuah mapel. Dalam pandangan penulis, rumusan dalam Kompetensi Dasar inilah yang merupakan “kurikulum” dari sebuah bidang studi. Penanda lainnya adalah Standar Isi sebagaimana termuat dalam Permendikbud No 64 Tahun 2013. Dalam dokumen itu termuat apa yang menjadi kompetensi dan ruang lingkup dari sebuah mata pelajaran.
Lalu apa yang dapat kita “baca” dari kedua dokumen tersebut terkait dengan mapel PPKn 2013? Rumusan kompetensi berupaya menggambarkan ketiga aspek sebagai satu kesatuan yakni pengetahuan, sikap dan ketrampilan. Pengetahuan tercermin dalam rumusan KD 3,sikap tercermin dalam KD 1 dan 2, sedang ketrampilan tercermin pada KD 4. Setiap rumusan kompetensi setidaknya menyiratkan dua hal: performansi dan isi. Performansi  terungkap dalam kata kerja, yang berarti kemampuan apa yang hendak dikembangkan pada peserta didik. Isi mengungkapkan kandungan apa yang yang perlu didapat dari melakukan kemampuan tersebut.  Khusus untuk bidang pendidikan kewarganegaraan, kita mengenal Civic Knowledge, Civic Disposition dan Civic Skill, yang sepadan dengan  pengetahuan, sikap dan ketrampilan . Rumusan dalam KD 3 menggambarkan kompetensi dan civic knowledge apa yang  menjadi isi PPKn. Misal  KD 3 PPKn di Kelas VII No. 3.1 Memahami nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Performansi  yang diharapkan adalah kemampuan memahami, sedang isinya adalah  nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.  Dengan melihat keseluruhan rumusan yang ada di Kelompok KD 3, kita dapat mengetahui civic knowledge dari PPKn 2013 ini. KD 3 ini mengawali proses pembelajaran dilanjutkan dengan KD 4 dan menuju KD 1 dan 2. Isi dari Permendikbud  tentang Struktur Kurikulum dan Standar Isi pada hakekatnya sama yakni mengungkap kompetensi dan ruang lingkup materi mata pelajaran.
Ternyata dari kedua dokumen tersebut, kita belum cukup mendapatkan jawaban apakah hekakat dari PPKn 2013 itu?  Misi pendidikan apa yang diemban oleh PPKn 2013, apa tujuan PPKn? apa substansi kajiannya,  lalu apa bedanya dengan PPKn 1994, dan seterusnya.  Cukup menarik, pernyataan yang termuat baik dalam Buku Guru maupun Buku Siswa untuk Mapel PPKn SMP kelas VII. Dalam paragraf kedua bagian Kata Pengantar dinyatakan sebagai berikut:
“ Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan untuk jenjang SMP/MTs, yang dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya secara utuh mencakup empat pilar kebangsaan yang terkait satu sama lain, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”

Simpulan sementara dari rumusan di atas, bahwa ternyata PPKn adalah salah satu mapel yang mengemban misi pendidikan keimanan dan akhlak mulia dengan tujuan menghasilan warga negara yang efektif dan bertanggung jawab, sedangkan substansi kajiannya mencakup 4 konsep yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Nah, simpulan sementara ini layak untuk diperdebatkan oleh para komunitas pendidikan kewarganegaraan secara akademik. Benarkah PPKn yang pada hekekatnya pendidikan kewarganegaraan itu ditujukan untuk mengembangkan keimanan dan akhlak mulia peserta didik? Gayutkah dengan rumusan “pendidikan kewarganegaraan bertujuan mengembangkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37 UU No 20 Tahun 2003) dan ikut mengembangkan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (pasal 4 UU No 20 Tahun 2003). Cukupkah kajian PPKn hanya mencakup 4 konsep (ide fundamental dalam pkn)? Bagaimana dengan ide fundamental lainnya sebagai bahan pkn?
Mudah-mudahan ini menjadi perhatian akademik tersendiri bagi komunitas pkn di Indonesia. Perlu ada dinamika untuk terus mewarnai apa yang seharusnya menjadi jatidiri pendidikan kewarganegaraan untuk bangsa ini. Sekian

No comments:

Post a Comment