Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn )
Dengan keluarnya beberapa peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum, komunitas pendidikan
kewarganegaraan dapat mulai membaca “wajah” dari PPKn 2013 ini. PPKn
lebih tepat dikatakan sebagai nama diri atau nomenklatur dari pendidikan
kewarganegaraan sekolah (school civic education) pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah di Indonesia untuk kurun waktu saat ini. Namun demikian ,
seperti apa “wajah” PPKn 2013 nampaknya juga masih kurang terungkap dalam
naskah kurikulum 2013 sehingga pembacaan kita juga belum mendapatkan kejelasan.
Belum ada naskah resmi yang secara khusus memberi penjelasan mengenai mapel ini.
Hal berbeda jika kita bandingkan pada naskah PKn 2006 yang termuat dalam
Standar Isi Permendiknas No 22 Tahun 2006. Pada bagian mapel PKn kita bisa
mendapatkan informasi sekitar latar belakang, pengertian, tujuan, dan ruang
lingkup PKn 2006. Berdasar itu, kita setidaknya dapat membuat simpulan apakah
PKn 2006 itu.
Sementara itu dalam
kurikulum 2013, PPKn 2013 hanya merupakan bagian dari keseluruhan mata
pelajaran dalam struktur kurikulum yang ada di SD, SMP, SMA dan MK, sebagaimana
termuat dalam Permendibud No. 67, 68, 69 dan 70 Tahun 2013. Pada dokumen
itu kita mendapatkan apa yang menajdi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dari
Mata Pelajaran di seluruh jenjang. Jika rumusan Kompetensi Inti adalah sama
karena sebagai pengikat dan pembatas, maka rumusan dalam Kompetensi Dasar
itulah yang menjadi penanda dari sebuah mapel. Dalam pandangan penulis, rumusan
dalam Kompetensi Dasar inilah yang merupakan “kurikulum” dari sebuah bidang
studi. Penanda lainnya adalah Standar Isi sebagaimana termuat dalam Permendikbud
No 64 Tahun 2013. Dalam dokumen itu termuat apa yang menjadi kompetensi dan
ruang lingkup dari sebuah mata pelajaran.
Lalu apa yang dapat kita “baca” dari kedua
dokumen tersebut terkait dengan mapel PPKn 2013? Rumusan kompetensi berupaya
menggambarkan ketiga aspek sebagai satu kesatuan yakni pengetahuan, sikap dan
ketrampilan. Pengetahuan tercermin dalam rumusan KD 3,sikap tercermin dalam KD
1 dan 2, sedang ketrampilan tercermin pada KD 4. Setiap rumusan kompetensi
setidaknya menyiratkan dua hal: performansi dan isi. Performansi
terungkap dalam kata kerja, yang berarti kemampuan apa yang hendak
dikembangkan pada peserta didik. Isi mengungkapkan kandungan apa yang yang
perlu didapat dari melakukan kemampuan tersebut. Khusus untuk bidang
pendidikan kewarganegaraan, kita mengenal Civic Knowledge, Civic Disposition
dan Civic Skill, yang sepadan dengan pengetahuan, sikap dan
ketrampilan . Rumusan dalam KD 3 menggambarkan kompetensi dan civic
knowledge apa yang menjadi isi PPKn. Misal KD 3 PPKn di Kelas
VII No. 3.1 Memahami nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa. Performansi yang diharapkan adalah kemampuan
memahami, sedang isinya adalah nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa. Dengan melihat keseluruhan rumusan yang ada
di Kelompok KD 3, kita dapat mengetahui civic knowledge dari PPKn 2013
ini. KD 3 ini mengawali proses pembelajaran dilanjutkan dengan KD 4 dan menuju
KD 1 dan 2. Isi dari Permendikbud tentang Struktur Kurikulum dan Standar
Isi pada hakekatnya sama yakni mengungkap kompetensi dan ruang lingkup materi
mata pelajaran.
Ternyata dari kedua dokumen tersebut, kita belum
cukup mendapatkan jawaban apakah hekakat dari PPKn 2013 itu? Misi
pendidikan apa yang diemban oleh PPKn 2013, apa tujuan PPKn? apa substansi
kajiannya, lalu apa bedanya dengan PPKn 1994, dan seterusnya. Cukup
menarik, pernyataan yang termuat baik dalam Buku Guru maupun Buku Siswa untuk
Mapel PPKn SMP kelas VII. Dalam paragraf kedua bagian Kata Pengantar dinyatakan
sebagai berikut:
“ Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah
salah satu mata pelajaran yang diajarkan untuk jenjang SMP/MTs, yang dirancang
untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana
diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila sehingga dapat
berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya
secara utuh mencakup empat pilar kebangsaan yang terkait satu sama lain, yaitu
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika”
Simpulan sementara dari rumusan di atas, bahwa
ternyata PPKn adalah salah satu mapel yang mengemban misi pendidikan keimanan
dan akhlak mulia dengan tujuan menghasilan warga negara yang efektif dan
bertanggung jawab, sedangkan substansi kajiannya mencakup 4 konsep yakni
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika. Nah, simpulan sementara ini layak untuk diperdebatkan
oleh para komunitas pendidikan kewarganegaraan secara akademik. Benarkah PPKn
yang pada hekekatnya pendidikan kewarganegaraan itu ditujukan untuk
mengembangkan keimanan dan akhlak mulia peserta didik? Gayutkah dengan rumusan
“pendidikan kewarganegaraan bertujuan mengembangkan semangat kebangsaan dan
cinta tanah air (pasal 37 UU No 20 Tahun 2003) dan ikut mengembangkan warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab (pasal 4 UU No 20 Tahun 2003).
Cukupkah kajian PPKn hanya mencakup 4 konsep (ide fundamental dalam pkn)?
Bagaimana dengan ide fundamental lainnya sebagai bahan pkn?
Mudah-mudahan ini menjadi perhatian akademik
tersendiri bagi komunitas pkn di Indonesia. Perlu ada dinamika untuk terus
mewarnai apa yang seharusnya menjadi jatidiri pendidikan kewarganegaraan untuk
bangsa ini. Sekian
No comments:
Post a Comment