Monday 30 March 2015

NEGARA KESATUAN RI





Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal ini merupakan penjelasan lebih lanjut yang lebih menjabarkan kedaulatan Negara Republik Indonesia secara geografis, yaitu sebagai Negara kepulauan yang bercirikan nusantara. Penjelasan dan penetapan dari sudut pandang politis tentang kedaulatan dan bentuk negara kita, juga secara konstitusional dapat dilihat pada BAB I Pasal (1) butir (a) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Dari dua pasal konstitusi kita tersebut terlihat bahwa konstitusi kita telah menetapkan dengan jelas dan gamblang tentang bentuk dan karakteristik Negara Indonesia dimana secara politik adalah negara kesatuan dalam bentuk republik dengan wilayah geografis berkarakteristik kepulauan dalam paradigma nusantara. Berbagai keunikan dan kekhas-an mewarnai penetapan dan definisi Negara kita yang tercinta ini. Dua ketentuan paling dasar diatas yang tertuang dalam konstitusi menjadi pondasi utama dalam menetapkan dan menjaga kedaulatan negara dan bangsa Indonesia.

Mengapa penekanan kedaulatan secara geografis juga ditetapkan dalam konstitusi UUD 1945 dalam amandemen yang dilakukan? Hal ini berarti bahwa selama ini kita kurang memperhatikan nilai strategis posisi kepulauan dan kelautan bagi kedaulatan Negara Indonesia. Sudut pandang yang digunakan selama ini hanya melihat kelautan dan kepulauan sebagai wilayah yang memiliki nilai komersial dari sisi sumber daya alam yang dimilikinya. Pemahaman kewilayahan kita selama ini lebih terorientasi kedaratan dibanding kepada laut dan pulau-pulau yang ada diantaranya. Penetapan hasil amandemen UUD 1945 ini memberikan amanat bagi kita untuk lebih memperhatikan peran strategis kelautan dan kepulauan serta sumber daya yang ada didalamnya, termasuk perikanan, tidak hanya dalam perannya meningkatkan daya saing ekonomi Negara dan bangsa tetapi juga dalam perannya mengukuhkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Laut Dan Kedaulatan Negara
Berbagai ukuran geo-statistik memang menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah lautnya mencapai 5,8 juta km2. Sedangkan panjang garis pantainya 81.000 km merupakan ke dua terpanjang di dunia setelah Kanada. Jumlah pulau, baik besar dan kecil sebanyak 17.504 buah. Letaknya yang diapit oleh dua samudera besar – samudera Hindia dan samudera Pasifik dan berada di daerah khatulistiwa telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat kaya sumberdaya alam dengan keanekaragaman-hayati yang luar bisa. Fakta menyangkut perairan kita memperlihatkan kenyataan bahwa :

1. Lebih dari 81.000 km garis pantai membentang secara lateral
   sampai ke timur.
2. Wilayah laut yang mencapai 3 juta m2,
3. Luas terumbu karang 12-15% total terumbu global,
4. Luas daratan ‘hanya’ 1,9 juta m2.


Secara hitoris fakta tersebut sudah perjuangkan sebagai bukti kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atas wilayah perairan dan kepulauan yang dia kuasainya. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ciri khas yang sebagian besar wilayahnya berupa laut diantara pulau-pulau yang ada. Nenek moyang bangsa Indonesia telah memahami dan menghayati kegunaan laut sebagai sarana kehidupan baik untuk perdagangan maupun jalur komunikasi. Keruntuhan bangsa bahari dimulai setelah masuknya VOC ke Indonesia pada 1602 – 1798 M, Salah satu peristiwa bersejarah yaitu adanya perjanjian Giyanti tahun 1755 yang dilakukan oleh Belanda dengan Raja Surakarta dan Yogyakarta, dimana kedua kerajaan itu menyerahkan hasil rempah-rempah kepada pihak Belanda. Keputusan tersebut menjadikan kedua kerajaan itu dibawah kendali Belanda. Politik tanam paksa dan tidak diperbolehkannya pengembangan pengetahuan dan memproduksi kapal asli buatan bangsa Indonesia. Kondisi ini yang membuat secara lambat-laun menghilangkan semangat dan jiwa bahari bangsa Indonesia.

Ketika Republik Indonesia diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara adalah tinggalan Hindia Belanda, dan belum menjadi negara kepulauan. Menurut Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, maka batas laut teritorial Indonesia adalah 3 mil laut dari pantai. Dengan demikian maka perairan antar pulau pada waktu itu adalah wilayah internasional. Wilayah laut kita dengan rezim hukum laut seperti disebut di atas hanyalah seluas kira-kira 100.000 km2. Secara fisik pulau-pulau Indonesia dipisahkan oleh laut, walaupun secara kultur konsep kewilayahan kita tidak membedakan penguasaan antara laut dan darat. Bangsa Indonesia adalah satu-satunya bangsa di dunia yang menamakan wilayahnya sebagai tanah air .

Setelah kemerdekaan di tahun 1945, dalam suasana semangat nasionalisme yang tinggi dan di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, dideklarasikanlah Wawasan Nusantara pada tanggal 13 Desember tahun 1957 yang dikenal dengan “Deklarasi Joeanda” yang memandang laut merupakan satu keutuhan wilayah dengan darat. Deklarasi itu merupakan tindakan sepihak yang sangat patriotik sehingga dijadikan titik awal kebangkitan kembali Indonesia menjadi bangsa maritim. Deklarasi di atas yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda, adalah pernyataan jati diri sebagai negara kepulauan, di mana laut menjadi penghubung antar pulau, bukan pemisah. Klaim ini bersamaan dengan upaya memperpanjang batas laut teritorial menjadi 12 mil dari pantai, kemudian diperjuangkan oleh Indonesia untuk mendapat pengakuan internasional di PBB, suatu perjuangan panjang yang meliwati 3 rezim politik yang berbeda yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru.

Kendati prinsip negara kepulauan mendapat tentangan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, akhirnya pada tahun 1982 lahirlah Konvensi kedua PBB tentang Hukum Laut (2nd United Nations Convention on the Law of the Sea, disingkat UNCLOS) yang mengakui konsep negara kepulauan, sekaligus juga mengakui konsep Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) yang diperjuangkan oleh Chili dan negara-negara Amerika Latin lainnya. Setelah diratifikasi oleh 60 negara maka UNCLOS kemudian resmi berlaku pada tahun 1994. Berkat perjuangan yang gigih dan memakan waktu, Indonesia mendapat pengakuan dunia atas tambahan wilayah nasional sebesar 3,1 juta km2 wilayah perairan dari hanya 100.000 km2 warisan Hindia Belanda, ditambah dengan 2,7 juta km2 Zone Ekonomi Eksklusif yaitu bagian perairan internasional dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam termasuk yang ada di dasar laut dan di bawahnya.

Konsep Negara Kepulauan (Nusantara) memberikan kita anugerah yang luar biasa. Letak geografis kita strategis, di antara dua benua dan dua samudra dimana paling tidak 70% angkutan barang melalui laut dari Eropa, Timur Tengah dan Asia Selatan ke wilayah Pasifik, dan sebaliknya, harus melalui perairan kita. Wilayah laut yang demikian luas dengan 17.500-an pulau-pulau yang mayoritas kecil memberikan akses pada sumber daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media perhubungan antar pulau yang sangat ekonomis .

Fakta historis dan ekonomis diatas yang menjadi pertimbangan mengapa karakter kepulauan dan kelautan bangsa kita perlu dijelaskan dalam konstitusi sebagai penekanan yang lebih kuat atas kedaulatan kita atas laut dan pulau yang ada diantara nya. Permasalahannya menjalankan amanat konstittusi tersebut tidak hanya sekedar menetapkan kebijakan namun juga diperlukan kelengkapan yang memadai agar kebijakan tersbut berjalan dengan sempurna sesuai dengan misi yang ditetapkan oleh konstitusi kita.
Saat ini telah ada dua lembaga yang secara umum berperan besar dalam hal kebijakan kelautan di Indonesia. Yaitu Dewan Kelautan Nasional dan Dewan Maritim Indonesia. Dewan Kelautan Nasional berdiri atas dasar Keputusan Persiden No. 77 Tahun 1996. Dimana Dewan Kelautan Nasional, selanjutnya disingkat DKN, adalah forum koordinasi bagi penetapan kebijakan pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan kawasan laut. DKN bertugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam perumusan dan penetapan kebijaksanaan umum di bidang pengelolaan masalah-masalah kelautan dan batas wilayah Indonesia. Dewan ini memiliki fungsi : 1) merumuskan kebijakan pemanfaatan, pelestarian, perlindungan serta keamanan kawasan laut, 2)memberikan pertimbangan, pendatapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan, pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan serta keamanan kawasan laut dan penetuan batas wilayah Indonesia. 3) Melakukan koordinasi dengan Departemen dan badan-badan lainnya yang terkait dalam rangka keterpaduan perumusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kelautan. DKN ini dipimpin oleh Presiden dan beranggotakan menteri-menteri yang terkait dengan isu masalah kelautan.




Lembaga lainnya yaitu Dewan Maritim Indonesia. Dewan Maritim Indonesia sebagai salah satu lembaga yang beranggotakan para pejabat Pemerintah dan nonPemerintah, dibentuk dengan Keputusan Presiden RI Nomor 161 tahun 1999 diketuai oleh Presiden RI, dengan ketua harian adalah Menteri Kelautan dan Perikanan RI, mempunyai fungsi sebagai Forum konsultasi dan membantu Presiden dalam memutuskan kebijakan nasional di bidang kelautan. DMI sebagai perencana pembangunan maritim Indonesia perlu memprioritaskan sosialisasi kemaritiman, antar lain melalui pendidikan dan pelatihan, komunikasi massa untuk membangun masyarakat nelayan, pantai dan pesisir. Dengan pengertian maritim yang lebih luas lagi, maka akan tercakup berbagai bidang kehidupan disamping hal fisiknya, yang penekanan pada upaya pemberdayaan menuju pembangunan kelautan yang berkesinambungan, berwawasan lingkungan yang berkembang mendorong terciptanya integrasi masyarakat maritim yang profesional dalam pengelolaan kehidupan perekonomian, dengan harapan akan berhasil meningkatkan industri dan jasa maritim lainnya (termasuk industri pariwisata bahari yang cukup jauh tertinggal dengan negara lainnya, industri pelayaran yang perlu dibangun kembali yang semakin merosot, akibat didominasi oleh kapal-kapal asing, dan tidak kalah pentingnya memprioritaskan peningkatan tersedianya sumber daya manusia kelautan yang masih sangat langka. Selanjutnya dalam kepres juga jelaskan fungsi DMI antara lain :

• Merumuskan kebijakan kewilayahan nasional, eksplorasi, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan di bidang kelautan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan
• Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai hal tersebut diatas, dan hal lain atas permintaan presiden
• Melakukan konsultasi dengan lembaga terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan di bidang kelautan
• Mencari pemecahan masalah dan mengevaluasi kebijakan di bidang kelautan.

 
Kembali ke konstitusi kita, dimana telah ditekankan tentang bentuk dan cirri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka seharusnya lembaga-lembaga diatas atau lembaga apapun yang akan dibentuk yang berkaitan dengan kelautan kita, haruslah mengacu pada kerangka yang telah disepakati bersama, terutama Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia


  Negara kita adalah Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, dibawah ini akan kami ulas mengenai Profil Negara Republik Indonesia antara lain :
  
  Nama Negara         : Indonesia
  Nama lain / sebutan : Nusantara
  Ibukota Negara      : Kota Jakarta
  Kepala Negara       : Presiden
  Kepala Pemerintahan : Presiden
  Lagu Kebangsaan     : Lagu Indonesia Raya
  Bahasa Resmi        : Bahasa Indonesia
  Luas Wilayah        : 1.904.569 km2
  Jumlah Penduduk     : s/d 9 Juni 2009 244.472.833 Jiwa
  Mata Uang           : Rupiah ( Rp )
  Jumlah Provinsi     : 34 Provinsi

A. BENTUK NEGARA
   Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang dikepalai oleh seorang Presiden dengan dibantu oleh wakil Presiden serta para Menteri Kabinet.

B. DASAR NEGARA
   Pancasila merupakan filosofi dasar negara Indonesia yang berasal dari bahasa sansekerta yaitu " Panca " yang artinya lima dan " Sila " yang artinya Dasar. Pancasila berarti lima Dasar yang satusama lain berhubungan dan tidak bisa dipisahkan lagi yakni :
   
   1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
   3. Persatuan Indonesia.
   4. Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmah kebijaksanaan dalam
      permusyawaratan /perwakilan.
   5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



   Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang dalam pemerintahan 
nya menganut sistem Presidensil, dan Pancasila ini merupakan jiwa dari demokrasi. Demokrasi yang yang didasarkan atas lima dasar tadi dinamakan Demokrasi Pancasila.Dasar Negara ini dinyatakan oleh Presiden Soekarno( Presiden Indonesia pertama ) dalam Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atau yang disebut dengan Proklamasi.

C. BENDERA.
   Bendera Negara Republik Indonesia adalah Merah Putih. Arti dari warna bendera adalah :
   Merah          :   artinya Berani
   Putih          :   artinya Suci

D. BAHASA.
   Bahasa dinegara kita sangat banyak dan beragam terutama bahasa daerah yang sekaligus menjadi budaya dan memperkaya kebudayaan negara kita, tetapi sebagai bahasa persatua / pemersatu yaitu Bahasa Indonesia

E.    LAMBANG NEGARA.
      Burung Garuda mempunyai makna yang terkandung didalamnya antara lain :
   Jumlah bulu-bulunya :
   Pada tiap sayapnya                  :   17 helai
   Pada ekornya                        :    8 helai
   Dibawah prisai                      :   19 helai
   Pada lehernya                       :   45 helai
    
F.   SEMBOYAN
     " Bhineka Tunggal Ika " berasal dari kitab Sutasoma karangan Empu Tantular  Bhineka Tunggal Ika yang mempunyai arti " Berbeda-beda tetapi satu jua " maksudnya adalah bahwa Bangsa Indonesia walaupun berbeda bahasa, suku bangsa adat istiadat tetapi mempunyai cita-cita dan tujuan yang sama yaitu tetap Negara Kesatua Republik Indonesia.


No comments:

Post a Comment